Batam, Gatra.com - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Tabana Bangun menyebutkan ada kemungkinan bertambahnya jumlah pelaku terkait kericuhan saat unjuk rasa, penolakan relokasi Kawasan Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada Senin (11/9).
"Masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum kemarin. Identitas-nya sudah kami ketahui, hanya kami masih kembangkan kembali. Sehingga proses penegakan hukum bisa lebih optimal," kata Kapolda di Batam Kepulauan Riau, dikutip Antara Selasa (12/9).
Kapolda menjelaskan, saat ini sudah ada 43 orang yang diamankan pihak Kepolisian waktu terjadinya kericuhan. Mereka diduga sebagai pelaku yang melakukan kekerasan terhadap petugas dan perusakan fasilitas di kantor BP Batam.
Selain itu, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui dari 43 orang yang diamankan ini tidak semuanya yang berasal dari Pulau Rempang.
Baca Juga: Prihatin Bentrok Pulau Rempang, Sandi Uno Ingatkan Aparat Perlakukan Masyarakat Penuh Kasih
Pihaknya masih mencoba mengidentifikasi lebih lanjut lagi, terkait bagaimana mereka bisa masuk ke Batam dan mengikuti unjuk rasa tersebut.
"Dari 43 orang yang diamankan ini, hanya sebagian kecil warga Pulau Rempang. Sisanya berasal dari luar Pulau Rempang," ungkapnya.
Kapolda menambahkan, dari puluhan orang yang diamankan itu, diketahui ada lima orang yang positif mengkonsumsi narkoba. Hal itu diketahui setelah pihak Kepolisian langsung melakukan tes urine setelah melakukan penangkapan.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak Relokasi Rempang Berakhir Ricuh
"Tiga orang positif mengkonsumsi ganja, sedangkan dua orang lainnya terindikasi positif mengkonsumsi sabu. Ini sudah kami jadikan bahan pelajaran bahwa dalam penyampaian aspirasi juga sudah melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum," katanya.
"Ini akan kami proses lebih berat lagi. Kami juga mau mencari, dari mana mereka mendapat dan memakai narkoba ini," kata Kapolda.