Jakarta, Gatra.com - Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi untuk menampung keluhan penghuni Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur. Audiensi diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua pada Senin (11/9).
Inggard Joshua menampung keluhan penghuni mengenai pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen Bassura City.
Ratna Anita Lubis selaku Ketua Umum PWBC (Perkumpulan Warga Basura City) menyampaikan hasil rapat di DPRD Provinsi DKI Jakarta bahwa pembentukan P3SRS versi pengembang tidak disahkan.
"Alasannya karena dalam pengambilan keputusan itu tidak melibatkan warga jadi kita menggugat untuk tidak mengesahkan SK-nya," jelas Ratna Anita Lubis dalam keterangannya kepada Gatra.com, Selasa (12/9).
Ratna mengungkapkan bahwa masalah Panmus ke P3SRS kurang lebih sudah berlangsung selama 6 bulan. "Harapan kita ke depannya mengembalikan hak-hak warga agar tidak dikuasai lagi oleh pengelola," ujar Ratna.
Sementara Ketua Forum Pengembangan Perumahan dan Perhimpunan Satuan Rumah Susun (FP3SRS) Triana Salim mengatakan bahwa P3SRS yang didirikan oleh penghuni ditujukan untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Triana mengungkapkan bahwa pihaknya telah sekitar 10 tahun lebih berjuang untuk kemerdekaan hak milik bagi pemilik dan penghuni rumah susun yang selama ini tidak mendapatkan keadilan dari pengembang.
"Apa yang sudah mereka jual tapi tetap dipertahankan. Contohnya saja kita sebagai penghuni dan pemilik setiap bulannya masih ditarik biaya dengan alasan IPL yang harusnya berdasarkan Undang-Undang mereka tidak ada kewenangan lagi," jelas Triana.
"Kami berharap setiap apartemen khususnya di Bassura City ini menjadi contoh yang baik karena suara warga mulai diperhatikan." ungkapnya.
"Pengembang maupun pengelola itu dibayar dari warga Bassura City sendiri dan diadakan rapat ulang sesuai dengan keputusan rapat hari ini," tutur Triana Salim.
Wakil Ketua Umum Forum P3SRS Nasional, Murdiyanto, mengatakan pihaknya akan selalu membela warga penghuni apartment untuk mendapatkan hak-haknya.
"Kita mendapat informasi dari P3SRS di apartemen Bassura kalau pembentukan P3SRS di Bassura City diduga menyalahi perundang-undangan karena tidak menyertakan warga," ujarnya.
"Padahal secara Undang-Undang warga yang harus menyelengarakan bukannya pelaku pembangunan," tegas Murdiyanto.