Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap pelaku berinisial M. Hal itu merupakan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas rutan tersebut. Ia diberhentikan per 7 September 2023.
“KPK menyatakan bahwa Saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9).
M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Menurut Ali, secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap/gratifikasi di Rutan.
“Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan,” ujarnya.
Ali menambahkan seluruh proses tersebut sebagai keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.
“Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan,” tandasnya.