Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap status uang sekitar Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Uang itu merupakan barang bukti dalam kasus dugaan pencucian uang tersangka Windi Purnama.
“[Uang Rp27 miliar] statusnya saat ini merupakan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka WP [Windi Purnama],” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (11/9).
Sedangkan mengenai asal usul perolehan uang sejumlah Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail pada 23 Juli 2023 kemarin, lanjut Ketut, akan dilakukan pengusutan lebih lanjut dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Windi Purnama.
“Pak, ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua dalam proses persidangan. Apakah nanti intinya dirampas untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa, kita lihat nanti proses di persidangan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melimpahkan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Windi Purnama kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Penyerahan tersangka Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Pusat pada hari ini.
Ia menjelaskan, penyerahan tersangka Windi Purnama (WP) ini merupakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus ddugaanpencucia uang dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan,” ujarnya.
Setelah surat dakwaan rampung, Tim JPU Kejari Jaksel akan melimpahkan perkara tersangka Windi Purnama ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kejagung menyangka Windi Purnama melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.