Jakarta, Gatra.com – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai langkah Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Yulius, soal penyelesaian kasus BLBI dari sisi peradilan merupakan langkah positif.
Mahfud kepada wartawan pada acara peluncuran buku Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta pada akhir pekan kemarin, menyampaikan bahwa langkah Hakim Agung Yulius tersebut memicu Satgas BLBI untuk bekerja lebih progresif.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini, lebih lanjut menyampaikan, upaya Satgas BLBI harus lebih progresif untuk mengembalikan uang atau aset negara yang masih dikuasai oleh pengemplang BLBI atau pihak lainnya.
Mahfud sebelumnya meminta agar semua pihak, baik swasta atau lainnya yang masih menguasai tanah milik negara terkait perkara BLBI, harus mengembalikannya ke negara.
Ia mengatakan, masih banyak aset negara yang masih dikuasai oleh pihak swasta dan perorangan secara melawan hukum. “Kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik, ada yang berproses untuk dikembalikan, ada yang enggak,” ujarnya.
Sedangkan untuk penyitaan aset negara, lanjut dia, telah dilakukan senilai Rp31 triliun dalam 1,5 tahun terakhir. Aset-aset tersebut terdiri dari milik sejumlah kementerian maupun lembaga.
“Ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua TUN MA, Hakim Agung Yulius, menyatakan, siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait perkara BLBI. Ia memerintahkan hakim Pengadilan TUN tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang didugat obligor terkait keabsahan prosedur.
Menurutnya, kalau terdapat kesalahan kecil yang bukan subtansial atau tidak signifikan, hakim bisa melakukan perbaikan administratif dan tidak harus membatalkan keputusan pemerintah.