Home Hukum Partai Buruh dan KSPI Terjunkan Tim Hukum untuk Bantu Warga Rempang

Partai Buruh dan KSPI Terjunkan Tim Hukum untuk Bantu Warga Rempang

Jakarta, Gatra.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menerjunkan Tim Hukum untuk mengadvokasi warga Rempang, Batam, untuk mempertahankan hak-haknya, termasuk 16 Kampung Melayu Tua yang telah didiami sejak 1834 atau ratusan tahun silam.

“Hari Senin kami menurunkan tim advokasi dari Jakarta ke Batam untuk membantu rakyat Rempang Batam,” ujar Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI dalam keterangan pers diterima pada Minggu (10/9).

Ia menyampaikan, pihaknya menerjunkan tim hukum untuk membela hak-hak warga Rempang yang menolak digusur dari kampung halamannya untuk dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau.

Terlebih lagi, untuk mewujudkan itu, aparat keamanan gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (AL) dan kepolisian melakukan upaya represivitas demi kelancaran PSN tersebut, dengan harus menggusur 16 Kampung Melayu Tua yang telah eksis sejak 1834 silam.

Diketahui, aparat keamanan memicu bentrokan dengan memaksa masuk untuk melakukan pemasangan patok tata batas dan cipta kondisi. Akibatnya, bentrokan pun tak terhindarkan, sehingga mengakibatkan 6 orang warga ditangkap, puluhan orang luka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata.

Said Iqbal menyampaikan, pihaknya sangat menyesalkan yang sudah terjadi di Rempang. Sebab, tak ada tindakan yang bisa dibenarkan dengan menggunakan kekerasan.

“Hindari kekerasan dan bangun dialog. Apabila dialog bisa diutamakan, saya yakin tidak akan terjadi kericuhan, yang lagi-lagi korbannya masyarakat kecil,” katanya.

Menurutnya, penolakan yang dilakukan oleh warga Rempang merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan hak dasar hidupnya, yakni dengan mempertahankan kampung halaman yang sudah ada sejak ratusan tahun silam dan menjadi warisan dari para nenek moyang mereka.

“Apa yang menjadi hak rakyat tidak boleh dirampas atas nama pembangunan Kawasan Industri Baru Rempang di Batam. Apalagi, dengan adanya pembangunan kawasan tersebut, ujung-ujungnya hanya akan melahirkan persoalan klasik bagi buruh, seperti upah murah, penggunaan outsourcing, dan TKA,” ujarnya.

Said Iqbal menuturkan bahwa pihaknya tidak hanya menyesalkan kejadian tersebut. Tetapi Partai Buruh juga turun langsung melakukan advokasi terhadap masyarakat yang menjadi korban di Rempang.

131