Home Kesehatan Aturan Usaha Farmasi di UU Kesehatan Baru Perlu Dibahas Lebih Lanjut

Aturan Usaha Farmasi di UU Kesehatan Baru Perlu Dibahas Lebih Lanjut

Solo, Gatra.com - Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) membahas arah usaha farmasi usai DPR RI mengesahkan Undang-Undang Kesehatan pada Juli lalu. 

Wakil Ketua Umum GPFI Ferry Soetikno mengatakan, sinergi perusahaan farmasi dan pemerintah bisa membawa perubahan yang baik bagi dunia farmasi.

”Saat ini kami merupakan wadah induk organisasi bagi perusahaan farmasi di Indonesia dan memenuhi 90 persen kebutuhan obat secara nasional. Kami mengajak para anggota, pelaku usaha farmasi, regulator dan pemangku kepentingan untuk duduk bersama agar tercipta sinergi dan memberikan kontribusi bagi kesehatan di Tanah Air,” katanya di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) GPFI di Hotel Alila Solo, Jumat (8/9).

Pokok bahasan agenda ini adalah menyikapi isu-isu industri farmasi di daerah, seperti industri, distribusi, apotek, hingga toko obat yang selama ini terimbas langsung aturan baru tersebut.

”Kami berharap adanya kegiatan ini bisa menyampaikan persepsi dari masing-masing pihak,” katanya.

Adapun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap industri kefarmasian bisa mendorong dan mengembangkan produk-produk dalam negeri dan mencukupi kebutuhan pasar dalam negeri. Hal ini akan mengurangi ketergantungan produk obat dari luar negeri.

”Kita berharap industri farmasi kita bisa meningkatkan komponen-komponen dan unsur dari dalam negeri dan bisa mewujudkan Indonesia yang produktif dan lebih mandiri serta berkeadilan,” kata dia dalam keterangan tertulis.

65