Home Hukum KPK Tegaskan Pentingnya Keterangan Cak Imin Sebagai Saksi Korupsi di Kemenaker

KPK Tegaskan Pentingnya Keterangan Cak Imin Sebagai Saksi Korupsi di Kemenaker

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014, Muhaimin Iskandar pada Kamis (7/9). Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK itu terkait perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI

“Tim Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan saksi Muhaimin Iskandar (Mantan Menteri Kemenakertrans). Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan Saksi selaku Pengguna Anggaran menyetujui adanya Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9).

Ali menyebutkan, selain itu Muhaimin dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut.

“Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang,” ujarnya.

Baca juga: Cak Imin: Saya Jelaskan Semua yang Saya Ingat ke KPK

Ali menambahkan, tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. KPK segera akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, tim penyidik pada Kamis (7/9) kemarin juga telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang di tetapkan sebagai tersangka dalam perakra ini yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

“Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” jelas Ali.

Baca juga: Survei Voxpol Catatkan 53,4 Persen Publik Percaya Perangkat Hukum Jadi Alat Penjegal Lawan Politik

25