Home Hukum Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim di Bali

Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim di Bali

Jakarta, Gatra.com - Polri menyatakan bahwa Dito Mahendra yang sempat buron diamankan di Bali atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan pun mengonfirmasi penangkapan itu. Ia juga menyebutkan bahwa penangkapan Dito dipimpin langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Betul, untuk info lebih lanjut perihal diatas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya bang, beliau yang pimpin langsung," kata Jansen saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).

Djuhandani sebelumnya juga mengonfirmasi penangkapan Dito. Ia pun menyebutkan bahwa setelah penangkapan itu, Dito akan langsung dilakukan pemeriksaan.

Baca jugaSempat Buron, Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra

"Kita akan laksanakan pemeriksaan dulu ya," kata Djuhandani (8/9)

Diketahui, Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat (19/5) lalu. Lima pembantu Dito dan Nindy Ayunda diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, mereka telah dipulangkan.

Setelah itu, penyidik juga membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Bareskrim Polri, secara resmi telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

"(Surat DPO) sudah terbut sejak tanggal 4 Mei," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5).

Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Dua Rumah Milik Dito Mahendra

Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya.

90