Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra yang sempat buron dikabarkan telah ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengonfirmasi kabar penangkapan Dito Mahendra.
“Iya Benar, Mohon Doanya ya saya hari ini kembali ke Jakarta," Ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9)
Djuhandani belum menjelaskan terkait lokasi dan kronologi saat penangkapan Dito Mahendra. Ia hanya menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Dito Mahendra.
“Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya,” ucapnya.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei 2023 lalu.
Adapun sembilan jenis senjata api ilegal itu antara lain satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, dan satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan satu pucuk senapan angin Walther.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal ini.