Jakarta, Gatra.com - Data terbaru dari survei Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat percaya bahwa hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk menjegal kandidat tertentu atau lawan politik. Persepsi ini dinilai semakin mempercepat merusak kepercayaan (level confidance) masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. Voxpol Center Research and Consulting menyelenggarakan survei pada 24 Juli-02 Agustus 2023 dengan menggunakan metode multistage random sampling.
Di mana sebanyak 53,4% responden percaya bahwa ppenggunaan hukum dalam proses pemilihan serin digunakan untuk menjegal kandidat tertentu. Kemudian 23,2% tidak mempercayai hal tersebut dan 23,4% responden tidak tahu dan atau tidak menjawab.
“Menghadapi situasi ini, penting bagi KPK dan pihak berwenang untuk tidak hanya menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan hukum, tetapi juga memperhatikan konteks dan persepsi publik. Hukum yang adil, diterapkan secara adil dan kepastian hukum adalah pondasi utama dalam menjaga integritas negara dan kepercayaan rakyatnya,” kata pangi dalam keterangan resminya, Jumat (8/9).
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik dalam Pemanggilan Cak Imin Sebagai Saksi Korupsi Kemnaker
Jumlah sampel dalam survei adalah 1.200 dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar ± 2,83%. Survei ini menjangkau 34 provinsi secara proporsional berdasarkan data Daftar pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara mendalam secara tatap muka (face to face) oleh surveyor yang sudah terlatih.
Diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang terjadi 12 tahun lalu. Hal ini, kata Pangi, tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, melainkan juga memerlukan pemahaman atas konteks yang lebih luas.
“KPK mungkin berhak menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, kepada siapa pun. Namun, hukum juga memiliki hati dan jiwa. Hati yang memperhatikan kondisi, situasi, fear, setara dan memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.
“Pemanggilan Cak Imin oleh KPK, meskipun sebagai saksi, di tengah-tengah deklarasi maju dalam pilpres, akan dianggap oleh banyak pihak sebagai politisasi hukum, penggunaan perangkat hukum sebagai alat untuk menjegal lawan politik. Persepsi ini tidak dapat diabaikan, karena dapat membahayakan integritas penegakan hukum dalam negara Pancasila,” imbuhnya.
Baca juga: Cak Imin: Saya Jelaskan Semua yang Saya Ingat ke KPK