Palembang, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut ringan terdakwa sindikat minyak dan gas (Migas) kasus penimbunan dan pengoplosan serta peniru Bahan Bakar Minyak (BMM) Ilegal jenis solar sulingan dengan solar industri sebanyak 18.000 liter.
Salah satu Tim JPU Kejati Sumsel, Ursula Dewi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Khusus Palembang, Kamis (7/9), menuntut Aryani, terdakwa sindikat migas kasus penimbun dan pengoplosan serta peniru BMM ilegal jenis solar sulingan hanya 10 bulan penjara
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aryani dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan," kata Dewi membacakan tuntutan.
Tuntutan terhadap terdakwa Aryani tersebut terbilang ringan, mengingat ancaman maksimal pasal yang dikenakan atau dijeratkan kepada terdakwa, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Ancaman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yakni “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
JPU yang membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Edy Cahyono, S.H., M.H., menyatakan, perbuatan terdakwa Aryani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pemalsuan dan peniru BBM dan gas bumi dan hasil olahannya.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa Aryani untuk menyampaikan pembelaan atau Pledoi pada persidangan mendatang.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Aryani mengakui memesan minyak ilegal tersebut dari Sekayu, Musi Banyuasin (Muba). Minyak yang didapat dari Sekayu dibeli dengan harga Rp5 ribu per liter.
"Saya dapat untung hanya Rp200 perak per liter, selain itu, dapat juga dari Efendi yang melebihkan pembayaran, uangnya habis untuk makan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam dakwaan bahwa kejadian bermula tepatnya pada hari Jumat (28/4/23), anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, RT 031 RW 010, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, didapati sebuah pekarangan yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak solar sulingan yang dioplos dengan solar industri yang diilakukan oleh terdakwa Aryani bersama-bersama dengan Efendi (DPO), Yogi (DPO), dan Deni (DPO).