Jakarta, Gatra.com – Direktur Centre Of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang diduga melibatkan mantan Bupati Samosir, RS.
Uchok menyampaikan, Kejagung harus mengambil alih penanganan kasus tersebut karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lamban dalam memproses perkara tersebut.
“Kejaksaan Agung perlu ambil langkah tegas agar segera menangani kasus terkait dengan penyalahgunaan bantuan Covid-19, jangan hanya sekdanya saja yang terkena hukuman,” katanya.
Terlebih lagi, lanjut Ucok, dalam keterangan pada Kamis (7/9), dugaan keterlibatan mantan bupati Samosir tersebut telah terang benderang sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Jabiat Sagala, Sekda Samosir yang telah divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Menurutnya, MA telah mengungkap bukti-bukti awal soal dugaan keterlibatan mantan orang nomor satu di Pemkab Samosir tersebut, yakni bersama tim relawan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir dan wakil bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Berdasarkan fakta persidangan, RS bersama-bersama dengan tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar bupat dan wakil bupat Samosir pada setiap paket bantuan yang akan dibagikan kepada masyarakat.
“Maka dengan demikian, pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non-Alam Penanganan Covid-19 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon dan wakil bupati,” demikian isi putusan pengadilan tersebut.
Berdasarkan hal itu, Uchok menyampaikan, Kejaksaan bisa bergerak mengusut kasus tersebut. Ia menyebut bahwa ada potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan bupati Samosir kalau menilik putusan MA.
“Harusnya Kejaksaan Tinggi Sumut segera usut, tapi ini enggak bergerak. Karena itu, Kejaksaan Agung harus mengambil alih pengusutan kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut Uchok penanganan kasus tersebut harus segera dituntaskan agar penyalahgunaan bantuan dana Covid-19 mendapat hukuman setimpal. Terlebih lagi, masyarakat sangat kesulitan ekonomi ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
“Covid menimbulkan krisis ekonomi, perusahaan tutup, banyak yang terkena dampak akibat pembatasan kegiatan, masyarakat sangat membutuhkan bantun. Jadi kalau sampai diselewengkan, sudah seharusnya pelaku diseret pengadilan,” katanya.
Bukan hanya Uchok, Gerakan Muda Samosir (GMS) juga mendesak Kejagung mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 dan mengusut dugaan keterlibatan Bupati Samosir periode 2016–2021, RS, yang juga penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19.
“Meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti, melakukan penyidikan,” kata Angga, Koordinator Aksi Unjuk Rasa GMS di Kejagung, Jakarta pada Selasa (5/9).
GMS juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyupervisi proses penyidikan di Kejati Sumut jika Kejagung tidak mengambil alih proses kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, MA menyatakan bahwa mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, pada 17 Oktober 2022.
Putusan MA juga mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, pada tanggal 18 Agustus 2022. MA menghukum Jabiat 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.