Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim memvonis Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) bersalah dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, terhadap Cristalino David Ozora (17). Shane divonis pidana penjara lima tahun karena dinilai terbukti ikut serta melakukan tindak pidana bersama Mario Dandy Satriyo (20).
"Menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat, yang direncanakan terlebih dahulu," ucap Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9).
Putusan vonis hakim sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Shane dinyatakan terbukti bersalah atas Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini, Berikut 22 Rangkuman Sidang
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," lanjut Hakim.
Keikutsertaan Shane dalam tindak pidana ini menjadi unsur memberatkan dirinya. Terlebih, tindakan pidana ini telah merusak masa depan anak korban David.
"Meringankan bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," kata majelis hakim.
Baca Juga: Berbeda dengan Mario Dandy, Jaksa Beri Keringanan Tuntutan ke Shane Lukas
Shane Lukas tidak dikenakan beban restitusi karena majelis hakim menilai dirinya bukanlah pelaku utama. Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang membebankan restitusi atau jika tidak bisa membayar, Shane dituntut masa pidana penjara tambahan selama 6 bulan.
Majelis hakim juga mengatakan Shane terbukti ikut serta dalam penganiayaan terhadap David. Tindakan Shane menunjukkan persamaan kehendak dengan Mario Dandy. Hal ini terbukti dengan peran Shane yang merekam video penganiayaan berat terhadap David.
"Lebih dari itu, ternyata terdakwa Shane Lukas memberi contoh sikap tobat kepada anak korban CDO tidak mengetahui sikap tobat yang diminta oleh saksi MDS, serta memberitahu terdakwa Shane Lukas ketika ada orang datang, sehingga saksi MDS dapat menghentikan perbuatannya dan memerintahkan anak korban CDO untuk segera berdiri," jelas Hakim.