Home Hukum Auto Merinding! Dapat Bisikan Gaib, Bawa Pedang 1,2 Meter ke Kantor Bupati, Kabur ke Jakarta, Minta Nomor Megawati

Auto Merinding! Dapat Bisikan Gaib, Bawa Pedang 1,2 Meter ke Kantor Bupati, Kabur ke Jakarta, Minta Nomor Megawati

Sukoharjo, Gatra.com- Pria pembawa samurai ke Kantor Bupati Sukoharjo mengaku dapat bisikan gaib. Pelaku warga Dukuh Sawahan, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, berinisial MS, 27 tahun, dibekuk anggota di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, proses penangkapan dengan melibatkan sejumlah anggota yang lokasinya dilintasi oleh pelaku. Pelaku ditangkap saat mengemudikan mobilnya Mitsubishi Pajero Sport warna abu-abu.

"Kita juga koordinasi dengan Polda Jabar dan Metro, setelah itu di Polres Polres melaksanakan penyekatan semua penumpang, akhirnya dari tim Buser membuntuti hingga wilayah Bekasi," jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (6/9).

Kapolres membenarkan jika MS ingin bertemu Bupati Sukoharjo Etik Suryani untuk memberikan katana yang dibawa. Katana dengan panjang sekitar 1,2 meter itu bertuliskan Arab.

"Pelaku ingin bertemu dengan ibu Bupati Sukoharjo untuk menyerahkan samurai. Hasil keterangan pelaku dapat bisikan (gaib) agar menyerahkan samurai kepada Bupati," terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempunyai katana tersebut sejak tahun 2019. Selama waktu itu, pelaku menyimpan di rumahnya.

Sementara itu dari keterangan sebelumnya, pelaku sempat meminta nomor telepon Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri. Disebut, katana itu diperuntukan untuk Megawati.

Namun karena tak bisa menemui Bupati Sukoharjo dan mendapatkan kontak Megawati, MS juga sempat mengatakan akan menemui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Keterangan dari yang bersangkutan tak ada bahasa seperti itu, hanya ingin menyerahkan kepada bu Bupati," ujarnya.

Kendati demikian, Sigit memastikan jika aksi MS menenteng samurai itu tidak ada keterkaitan dengan kelompok tertentu. Hal itu murni keinginan pelaku.

"Kalau pelaku sehat, di Pasal 2 ayat 1 UU darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 ancaman pidana paling lama 10 tahun," kata Sigit.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Mobil Mitsubshi Pajero beserta STNKnya, sebilah samurai, dan pakaian pelaku.

140