Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka terkait kasus peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan yang dilakukan periode Juli-Agustus 2023 itu, penyidik menyita berbagai macam jenis narkoba.
Dari penangkapan delapan tersangka itu, penyidik menyita narkoba jenis sabu sebanyak 93 kilogram (kg), ekstasi sebanyak 18.910 butir, ganja sebanyak 50 kg, kokain sebanyak 117 gram. Kemudian ada serbuk sintetik canabinoid sebanyak 259 gram dan cairan sintetik canabonoid sebanyak 5,6 mililiter (ml).
“(Dari penangkapan ini) total jiwa yang diselamatkan kurang lebih 735.818 jiwa,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9).
Baca juga: Daftar Aset Bandar Narkoba yang Disita Bareskrim, Nilainya hingga Rp 89 Miliar
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dari temuan empat kasus yang ada di berbagai wilayah Indonesia. Pertama, pada awal Agustus 2023, tim penyidik menangkap dua tersangka yakni AAW alias U (37) dan T alias K (58) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keduanya berperan sebagai kurir. Dari penangkapan itu disita 1 kg sabu dan 50 kg Ganja. Menurut Mukti, para pelaku menggunakan modus mengirimkan narkotika jenis ganja melalui jaksa ekspedisi.
“Hasil interogasi tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi,” tuturnya.
Kasus kedua, penyidik mendapat informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta terkait adanya temuan paket berisi narkotika dari Kanada tujuan menuju Bali. Setelah didalami, kemudian polisi menangkap seorang tersangka warga negara asing (WNA) Ukraina inisial AM di Kuta Selatan, Bali pada 11 Agustus 2023. Menurut Mukti, disita sebanyak 117 gram kokain, 259 THC, dan 28 botol THC cair.
Kasus ketiga, polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Aceh yakni M bin I alias A berperan selaku pengendali, MA bin A (33) dan A bin M selaku transporter/penjemput di laut.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia,” ujarnya.
Baca juga: Polri Libatkan PPATK Terkait Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu
Dari sini disita 52 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52 kg dan satu paket besar ekstasi dengan jumlah 1.810 butir. Menurut Mukti, modus operandi kasus ini adalah penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut ke perairan Aceh.
Kasus keempat, ditangkap dua tersangka dan barang bukti 40 kg sabu dan 17.100 butir ekstasi di wilayah DKI Jakarta. Tim Dittipidnarkoba awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta pada Juli 2023.
Dari situ ditangkap tersangka inisial BD alias EC (37) yang berperan sebagai kurir. BD kemudian mengaku mendapat instruksi dari dan H alias J (36) berperan sebagai pengendali. Terkait kasus ini, Bareskrim menetapkan dua buron atau daftar pencarian orang (DPO) atas nama AG dan UC.
“Peredaran narkotika jenis ekstasi dengan cara menaruh di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers.