Jakarta, Gatra.com - Lama bungkam soal anaknya, Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengirim salam kepada Mario Dandy Satriyo (20) yang besok Kamis (07/9) akan mendengar vonis di majelis hakim. Bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19), Mario akan divonis untuk kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang tidak berkesudahan. Saya mencintai dia sampai apapun yang terjadi," ucap Rafael Alun Trisambodo usai pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (06/9).
Dalam sidang pembacaan dakwaan untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi yang menimpa dirinya, Rafael Alun sama sekali tidak bersuara ketika ditanya mengenai nasib Mario Dandy. Begitupun dengan istrinya, Ernie Meike Torondek yang hadir dalam sidang pada Rabu lalu (30/8).
Baca juga : Isak Tangis Mario Dandy Minta Maaf ke Rafael Alun dalam Pledoinya
Seperti yang diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas dijadwalkan untuk mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim pada Kamis (07/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atas tindakannya, Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.