Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014, Muhaimin Iskandar. Politisi yang akrab disapa Cak Imin itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.
“Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9). Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9).
Ali menjelaskan penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut.
“Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” jelasnya.
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik dalam Pemanggilan Cak Imin Sebagai Saksi Korupsi Kemnaker
Ali menambahkan, dalam proses tersebut dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
“Atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, maka kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.