Home Hukum Rafael Alun Hadir di PN Tipikor untuk Mengalunkan Eksepsi Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Rafael Alun Hadir di PN Tipikor untuk Mengalunkan Eksepsi Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Jakarta, Gatra.com- Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp16,6 miliar yang ia lakukan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan pantauan, RAT terlihat hadir di PN Tipikor Jakpus sekitar pukul 10.07 WIB. Istrinya, Ernie belum terlihat hadir di PN Tipikor.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (30/8).

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tindakannya, Rafael Alun Trisambodo didakwa dan diancam pidana Pasal 3 No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

64