Palembang, Gatra.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin SH telah melapor harta kekayaan melalui LHKPN tahun 2022 lalu.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari yang menegaskan jika Kepala Kejati Sumsel sudah selesai melaporkan harta kekayaan LHKPN.
"Bisa dipastikan sudah dilaporkan, pihak kejaksaan tiap tahun wajib laporan ke LHKPN," katanya, Selasa (5/9).
Untuk memastikan, Sarjono Turin sudah melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN pada 2022 lalu, dia mengirimkan foto tangkapan layar yang diklaim sebagai buktinya.
Tampak foto itu menampilkan halaman report pelaporan yang menunjukkan persentase pelaporan unit kerja Kejati Sumsel sudah 100 persen.
Menurut Vanny, LHKPN adalah salah satu syarat kenaikan pangkat atau promosi dalam suatu jabatan.
"LHKPN itu wajib dilaporkan satu tahun sekali per tanggal 31 Desember dan selambat-lambatnya dilaporkan pada tanggal 3 Maret tahun berikutnya," jelas Vanny.
Hal itu, katanya sesuai dengan peraturan KPK RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK RI nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Untuk itu, kembali kami tegaskan bahwa isu terkait tidak dilaporkannya LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin adalah tidak benar," kata Vanny.
Sebelumnya, Kajati Sumsel Sarjono Turin sempat disoroti komisi III DPR lantaran tak muncul di aplikasi LHKPN dan terindikasi tidak melapor mengenai LHKPN-nya sejak tahun 2022 lalu. Namun belakangan itu dibantah pihak Kejati setempat.