Home Nasional Komnas HAM: Restitusi Rp8,8 Miliar untuk Korban Kanjuruhan Masih Belum Jelas Statusnya

Komnas HAM: Restitusi Rp8,8 Miliar untuk Korban Kanjuruhan Masih Belum Jelas Statusnya

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing mengatakan, hingga saat ini restitusi terhadap para korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang masih belum dipenuhi.

Uli menyatakan, hal ini luput dalam pernyataan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas bagi dua terdakwa polisi mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

'Komnas HAM mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ucap Uli Parulian Sihombing melalui keterangannya pada Selasa (05/9).

Komnas HAM mengapresiasi Mahkamah Agung atas tindakan ini. Namun, Uli menyampaikan, masih ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian.

"Meskipun demikian pemenuhan hak restitusi bagi para korban belum diakomodir dalam putusan tersebut," jelas Uli.

Sebagai komitmen untuk terus mengawal kasus ini, Komnas HAM menyampaikan akan terus memantau dan memastikan agar rekomendasi dari mereka dapat diimplementasikan oleh pihak-pihak terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan.

"Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak tentunya sangat penting guna memastikan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban," ucap Uli lagi.

Seperti yang diketahui, restitusi yang telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tragedi Stadion Kanjuruhan mencapai Rp8,8 miliar. Restitusi ini diperuntukkan bagi 42 keluar korban tragedi Kanjuruhan dan harus dibayarkan oleh PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Namun,surat penyampaian laporan penilaian restitusi Nomor: R-427/4.1.PPP/LPSK/02/2023 ini sudah luput dari proses hukum sejak pembacaan tuntutan kepada para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

179