Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga akhir Agustus 2023 telah mengenakan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus di pasar modal. Termasuk pemberian denda terhadap dua perusahaan manajer investasi (MI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, kedua MI tersebut yaitu PT Asia Arya Capital dan PT Pan Arcadia Capital. Adapun denda yang dijatuhkan senilai Rp3 miliar.
"Pada bulan Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua manajer investasi PT Asia Raya Capital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolannya, baik itu reksadana dan kontrak pengelolaan dana (KPD)," katanya dalam konferensi pers RDKB Agustus 2023 yang dilakukan secara virtual, Selasa (5/9).
Baca juga: Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp172,38 Triliun per Agustus 2023
Selain itu, kata Inarno, OJK juga mengenakan sanksi administrasi dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar dan pihak lain yang telah terbukti menyebabkan manajemen investasi tersebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Dalam kesempatan itu, ia juga menuturkan bahwa, hingga Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 87 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,58 juta.
Kemudian, pencabutan izin usaha kepada 6 perusahaan, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis dan juga 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,16 juta kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.