Home Hukum Kasus Pajak Penghasilan Driver Ojol Masuki Mediasi, Penggugat Tolak Bukti Potong Disodorkan Grab

Kasus Pajak Penghasilan Driver Ojol Masuki Mediasi, Penggugat Tolak Bukti Potong Disodorkan Grab

Jakarta, Gatra.com - Kasus gugatan yang dilayangkan Danny Stephanus, seorang mitra pengemudi ojek daring terhadap PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Kuasa hukum Danny Stephanus, Andry Christian menyatakan bahwa pihaknya menolak bukti potong Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dibawa oleh Grab. Penolakan itu dilakukan lantaran DJP tidak memberikan surat pengantar atas lampiran-lampiran yang Grab berikan.

“Hasil mediasi tadi kami menolak dan untuk mediasi selanjutnya kami meminta kepada tim mediator untuk bisa memberikan lampiran-lampiran yang sudah dibawa Grab tetapi dengan surat pengantar dari Ditjen Pajak, dimana kami akan memberikan balasan atas lampiran yang mereka berikan,” jelasnya selepas sidang mediasi.

Di samping itu, Andry juga meminta DJP untuk melakukan verifikasi bukti potong PPh 21 yang diberikan Grab kepada kliennya.

“Ditjen Pajak pada saat mediasi masih belum bisa memberikan jawaban, tetapi kami meminta kepada tim mediator untuk nanti Ditjen Pajak melakukan verifikasi,” kata Andry.

Sementara penggugat, Danny Stephanus mengungkapkan keprihatinannya karena mitra pengemudi begitu sulit untuk mendapatkan bukti potong PPh 21 yang sejatinya menjadi hak mereka.

“Kami sebagai pengemudi ojek online, untuk meminta hak kami, bukti potong pajak dari tahun 2017 saja sampai harus melalui proses hukum seperti ini. Masa untuk menghadapi tukang ojek seperti saja harus dengan lawyer sebegitu banyaknya. Aneh juga buat saya,” ungkap Danny.

Menyoal bukti potong PPh 21 Rp0 yang dilampirkan oleh Grab, Danny mengaku siap membuktikan bahwa ia benar-benar mengalami pemotongan.

“Saya jelas punya bukti bahwa saya dipotong. Bukan cuma saya, semua teman-teman itu punya bukti.” ujarnya.

Diketahui, gugatan bermula dari Danny Stephanus yang merasa janggal atas pemotongan saldo di akun Grab Driver miliknya sepanjang tahun 2017-2019. Ia pun menyebut pada notifikasi pemotongan tersebut tertera sebagai Pajak Penghasilan atau PPh 21.

Danny Stephanus menegaskan hanya ingin meminta bukti bukti pemotongan PPh Pasal 21 sepanjang tahun 2017-2018 yang disebut telah dilaporkan kepada negara melalui DJP.

“Kami berulang-ulang kali meminta tergugat untuk memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) kepada tergugat, baik melalui Aplikasi, telepon sampai datang langsung ke Kantor Grab Driver Center (GDC),” tuturnya.

Sementara Grab saat dikonfirmasi Gatra.com, menyatakan bahwa selama periode tersebut pihaknya tidak melakukan pemotongan lantaran pendapatan Danny Stephanus sebagai mitra pengemudi Grab masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak Pph 21 (nol Rupiah) sepanjang tahun 2017-2018 sesuai dengan Peraturan perundang-undangan perpajakan,” pungkasnya.

18328