
Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (5/9) mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014, Muhaimin Iskandar. Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diminta untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, pukul 10.00 WIB. Surat panggilan terhadapnya telah dikirimkan tertanggal 31 Agustus 2023.
“Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/9).
Sebelumnya, dengan telah berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI itu KPK telah mengajukan pencegahan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan Tim Penyidik.
“KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” jelas Ali.
KPK juga dalam rangka mengumpulkan alat bukti, pada Sabtu (29/8) lalu Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.