Purworejo, Gatra.com – Tarif parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah diatur dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2016. Berdasar Perbup tersebut, untuk kendaraan roda 2 ditetapkan Rp1.000, roda 4 Rp2.000, roda 6 Rp3.000, dan roda lebih dari 6 Rp5.000.
Namun yang menjadi keluhan para pemilik kendaraan roda 2, saat diberi uang Rp2.000, juru parkir (jukir) tidak mau mengembalikan sisanya. Sebagian dari mereka juga tidak pernah memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan bermotor, terutama roda dua.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Heri Rahardjo, mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk selalu meminta karcis parkir.
"Kami memiliki lebih dari 250 Jukur yang tercatat. Mereka itu ramah dan komunikatif. Jadi saya imbau, biasakan minta karcis parkir, di situ ada tarif resminya sesai Perbup. Karena dengan meminta karcis parkir, maka uang yang dibayarkan itu pasti masuk ke kas daerah," tutur Heri di kantornya, Senin (4/9/2023).
Ada dua jenis tempat untuk parkir, yakni TJU dan TKP (Tempat Khusus Parkir). Terdapat 5 titik TKP yang dimiliki oleh Dishub Purworejo, yaitu di Pasar Purworejo, Pasar Baledono, RSUD Tjitrowardojo bagian depan, GOR Sarwo Edhoe Wibowo, dan objek wisata Arta Tirta, serta Goa Seplawan.
Berdasar Perda Nomor 10 Tahun 2011 (beda aturan dengan TJU), tarif roda 2 di TKP sebesar Rp2.000. Sedangkan tarif parkir roda 4 adalah Rp4.000.
Dishub membagi parkir TJU menjadi 7 rayon, 2 rayon di Kutoarjo dan 5 rayon di Purworejo. "Target PAD yang dibebankan dari perparkiran ini mencapai Rp9,4 miliar, tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Alhamdulillah kami bisa mencapai sekitar 60% dari target," kata Heri.
Kasi Perparkiran, Okta Satriawan menambahkan, Dishub memberikan identitas berupa seragam bagi para Jukir. "Para Jukir resmi, memakai seragam rompi oranye. Kami juga sudah mulai meng-update seragam oranye dengan menambahkan nama Jukir dan lokasi (ruas jalan) seharusnya Jukir berada. Pastikan Jukir memakai seragam dan memberikan karcis parkir," tambah Okta.