Purworejo, Gatra.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum anggota Persit KCK berinisial DR, warga Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Saat yang dinanti-nanti oleh para korban pencari keadilan pun datang.
Penyidik Satreskrim Polres Purworejo dikabarkan telah menahan DR pada Senin (4/8/2023). Hal itu disampaikan oleh salah satu anak dari korban berinisial T melalui sambungan telepon.
"Alhamdulillah, DR ditahan hari ini [Senin]. Kabarnya ditahan di Polsek Gebang, karena di Mapolres itu khusus tahanan pria," tutur T, Senin malam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ourworejo, AKP Andre Birawa, belum memberikan respons saat ditelepon maupun melalui pesan WhatsApp (WA).
Kasus ini bermula dari aduan para korban yang diiming-imingi keuntungan tiap bulan oleh DR. Untuk mendapatkan keuntungan, korban yang sudah tua itu diajak menggadaikan SK pensiun, baik pensiun sendiri atau pensiun janda ke Bank Mandiri Taspen (Mantap), Bank Jateng, dan Bank Woori Saudara (BWS).
Untuk menarik minat calon korban, DR mengaku memperoleh proyek di Bandara YIA, Kulon Progo dan butuh dana besar. DR juga berjanji akan mengembalikam SK para pensiunan setelah 6 bulan. Namun, hingga bertahun-tahun SK-SK tersebut belum juga dikembalikan sehingga para korban masih terus dipotong angsuran oleh pihak bank.