Palembang, Gatra.com – Tim kuasa hukum Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding usai majelis Pengadilan Negri Klas 1 A khusus Palembang menolak gugatan yang diajukan terhadap Suheri Atmono beserta tergugat lainnya.
Kuasa hukum Yayasan UBD, Fajri Yusuf, mengatakan, putusan majelis hakim tersebut kurang objektif dan tidak tepat sasaran serta tidak memenuhi unsur berkeadilan yang tegak lurus dan bersih.
"Dalam hal ini, kami merasa putusan tersebut belum memenuhi unsur keadilan yang seadil-adilnya bagi kami, yang jelas kita akan melakukan upaya hukum ditingkat selanjutnya," tegas Fajri pada Senin (4/9).
Fajri menjelaskan, pihaknya akan mempersiapkan secara matang beberapa poin yang akan diajukan sebagai memory banding di tingkat Pengadilan Tinggi. "Beberapa poin sudah kita siapkan, namun belum bisa kita sampaikan saat ini, yang jelas dalam kurun 14 hari ini ke depan," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi, dalam amar putusan sidang sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan UBD menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum salahsatu tergugat, M Novel Suwa, mengatakan, putusan tersebut menyatakan bahwa pihaknya yang berpedoman pada sertifikat hak milik. Pihaknya mengapresiasi putusan hakim atas perkara tersebut.