Jakarta, Gatra.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Rocky Gerung minta pemeriksaan diundur menjadi hari Rabu (6/9). Adapun pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
"Meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (4/9).
Dikatakan Djuhandhani, Rocky melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada hari ini. Akan tetapi Djuhandhani tidak memerinci terkait dengan alasannya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung pada hari ini, Senin (4/9) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
"Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Menurut Djuhandhani, penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.
Hingga saat ini terdapat 26 laporan polisi (LP). Kemudian dari laporan itu 72 saksi dan 13 saksi ahli telah dimintai keterangan atau telah dilakukan berita acara interview (BAI). Kemudian Djuhandhani memerinci LP yang telah masuk ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
"Dua LP Bareskrim, tiga LP PMJ, 11 LP Kalimantan Timur, tiga LP Kalimantan Tengah, tiga LP Sumatera Utara, dua LP," ucapnya.