Home Hukum Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Anggota KPU Buntut Pembatasan Akses Silon

Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Anggota KPU Buntut Pembatasan Akses Silon

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu buntut dugaan pelanggaran kode etik berupa pembatasan akses Bawaslu untuk mengawasi jalannya proses Pemilu 2024.

"[Memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya, untuk memutuskan] memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI, Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI, Teradu 4

Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI, Teradu 5 Yulianto Sudrajat sebagai Anggota KPU RI, Teradu 6 Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, pada Senin (4/9).

Adapun, permintaan itu merupakan salah satu poin yang terdapat dalam pokok permohonan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU. Selain itu, Bawaslu juga meminta DKPP berdasarkan kewenangannya dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan Bawaslu untuk seluruhnya. Bawaslu juga meminta agar DKPP menyatakan bahwa pihak Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.

"Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," lanjutnya.

Bagja mengatakan, Bawaslu menilai KPU telah melanggar kode etik karena telah membatasi tugas pengawasan Bawaslu, utamanya yang berkaitan dengan akses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebagai informasi, Silon merupakan aplikasi yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut, ada sejumlah pasal yang telah KPU langgar dengan pembatasan itu. Beberapa di antaranya adalah Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf g, Pasal 11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, serta Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang KEPP.

63