Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan RF untuk dihadirkan secara paksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, Bengkulu, Tahun Anggaran 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (4/9), menyampaikan, Tim Tabur mengamankan RF pada Minggu malam (3/9).
“Diamankan pada Minggu (3/9), sekitar pukul 20.56 WIB di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” katanya.
Ia menjelaskan, RF yang merupakan karyawan BUMN atau perusahaan pelat merah itu adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya.
RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
“Selanjutnya, saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” katanya.