Home Hukum Mantan Kadis ESDM Kaltim Tersangka Korupsi Tambang Sendawar Jaya, Ini Perannya

Mantan Kadis ESDM Kaltim Tersangka Korupsi Tambang Sendawar Jaya, Ini Perannya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), CB, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, akhir pekan ini, menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan CB sebagai tersangka pada Jumat (18/8).

Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan CB ?sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait perbuatan yang bersangkutan dalam perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tersebut.

“Adapun peran tersangka CB dalam perkara ini, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujarnya.

Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka Imail Thomas (IT), anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan dan bupati Kutai Barat periode 2006–2016.

Ia menjelaskan, tersangka CB bersama-sama pihak lainnya membuat dokumen palsu untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

“Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan September 2023,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka CB melanggar Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kejagung menahan dia selama 20 hari terhitung dari tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. 

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan,” ujar Ketut.

Tim Pidsus Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka setelah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup atas peran yang bersangkutan dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan perusahaan tersebut.

Adapun peran tersangka Ismail Thomas dalam perkara ini, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan untuk mengambil alih usaha pertambangan.

“Mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ujarnya.

Kejagung menyangka Ismail Thomas melanggar Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut yakni “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”

242