Labuhanbatu, Gatra.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menguak sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar-Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Batubara, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto Sianturi, Rabu (30/8/2023), menjelaskan, 2 warga Labuhanbatu dan 1 warga Batubara diciduk terkait kasus dugaan peredaran barang haram beserta barang bukti sabu-sabu.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal pada Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di Wisma Adian Bilah, Jalan H. Adam Malik Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, terhadap seorang pengedar inisial SL alias Yani (20), warga Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.
Dari Yani, disita 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 16,47 gram netto, sebuah dompet putih hitam, dan satu unit gawai android merk OPPO.
"Dari hasil interogasi singkat, Yani mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R alias Kiki yang beralamat di Gang Bogor, Jalan Urip Sumoharjo," paparnya.
Selanjutnya, tim melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan badan dan rumah Kiki. Di sana, tim juga mengamankan dua bungkus plastik klip putih berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 12,85 gram netto, enam bungkus plastik klip kosong, serta satu unit Hp merk OPPO warna biru.
Dari hasil interogasi singkat tersangka Kiki, pelaku mengaku mendapat pasokan barang haram dari seseorang berinisial I alias Jul alias Is, warga Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Belakangan, Is diringkus di sekitaran Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Batubara. Dari Is, diamankan sebungkus plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu seberat 5.85 gram netto, dua 2 unit Hp OPPO dan Nokia, serta uang sebesar Rp900.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kepada personel, Is juga mengaku kerap mengantarkan atau memasok narkotika jenis sabu-sabu ke beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Asahan, Tanjung Balai, dan Labuhanbatu Selatan.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.