Purworejo, Gatra.com – Sebuah bangunan yang akan menjadi tempat karaoke dengan nama Octopus, diduga melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, bangunan yang berada di Jalan Niten, Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo itu berada di lahan hijau atau Kawasan Tanaman Pangan dan termasuk di dalam ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Dari luar, bangunan tersebut seperti belum jadi. Terlihat ada rice cooker di luar bangunan induk yang mirip dengan dapur. Ada pula tiga buah blower AC di atas bangunan yang terlihat akan dibuat bertingkat. Meskipun terlihat sepi di siang hari, menurut informasi warga, bila malam hari ramai dan terdengar bunyi keras musik.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin, saat ditemui di kantornya menjelaskan bahwa pihaknya sudah tiga kali memberikan surat peringatan (SP). Namun tidak pernah digubris oleh pemilik bangunan yang berinisial BI, warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo ini. Bahkan dari data yang disampaikan, SP dikirimkan sejak awal pembangunan pada tanggal 4 Maret 2022 lalu. Kemudian SP kedua tanggal 11 Maret 2022 dan SP terakhir tanggal 21 Maret 2022.
"Kami sudah menyerahkan rekom ke Satpol PP Damkar yang merupakan penegak Perda. Namun hingga kini belum ada tindakan. Kemudian langsung kami konsultasikan ke Kementrian ATR BPN, sudah dicek lapangan," tutur Yusuf.
Pihak Kementerian ATR BPN telah membentuk tim ahli untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Untuk membuat usaha menjadi legal, ada tiga persyaratan dasar izin yang harus dipatuhi oleh pengusaha, yaitu kesesuaian tata ruang (harus sesuai dengan RTRW), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), dan persetujuan lingkungan berbasis risiko.
"Pemilik bangunan Karaoke Octopus diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041," kata Yusuf.
Ia menjelaskan, Pasal 49 Ayat 4(c) bahwa: tidak diperbolehkan adanya alih fungsi kawasan tanaman pangan yang merupakan KP2B, kecuali untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yusuf menambahkan, pemilik karaoke baru mulai melakukan pengurugan pada bulan Maret 2022, sedangkan Perda RTRW disahkan Juli 2021. Hal ini tentu membantah pernyataan pemilik karaoke yang mengklaim pihaknya lebih dulu membangun daripada Perda RTRW.
"Kami dulu sudah menegur dari awal mereka mengurug [Maret 2022] tapi tidak diindahkan. BPN juga sudah melakukan pembetulan terhadap kesalahan penulisan 'pekarangan' di sertifikat atas nama WKA," jelas Yusuf.
Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, saat dihubungi membenarkan bahwa pemilik sertifikat tanah di HM dalam Desa Popongan itu belum mengembalikan sertifikat lama.
"Setahu saya belum menyerahkan [sertifikat HM lama]. Kami akan melakukan revisi sesuai dengan surat yang kami kirimkan [September 2022]," kata Andri melalui pesan Whats App, Jumat (1/9/2023).
Sementara itu, pemilik usaha Karaoke Octopus, BI, yang dihubungi hingga berita ini diterbitkan, belum bersedia memberikan keterangan karena masih menjalani pemeriksaan di RS. Namun ia menegaskan bahwa usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Besok saja kalau sudah clear semua [konfirnasinya]. Yang jelas, saya sudah ada NIB. Yang belum punya NIB banyak, jangan ungkit-ungkit yang sudah ada NIB, tolong cek lainnya juga," kata BI.
Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pada Pasal 195 berisi Kriteria Pengenaan Sanksi Administratif, yakni:
a. Peringatan Tertulis;
b. Denda Administratif;
c. Penghentian Sementara Kegiatan;
d. Penghentian Sementara Pelayanan Umum;
e. Penutupan Lokasi;
f. Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
h. Pembongkaran Bangunan; Dan/Atau
i. Pemulihan Fungsi Ruang.