Home Regional Bawaslu Jambi Telusuri Potensi Pelanggaran Etik dan Pidana terkait Sekda Sarolangun

Bawaslu Jambi Telusuri Potensi Pelanggaran Etik dan Pidana terkait Sekda Sarolangun

Sarolangun, Gatra.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, menyatakan sedang menelusuri berbagai potensi pelanggaran pemilu terkait terdaftarnya Sekretaris daerah (Sekda), serta PNS aktif Kabupaten Sarolangun, yang dilaporkan Endang Abdul Naser, di DCS Caleg DPRD Provinsi Jambi.

"Ya, tentu kita akan melakukan penelusuran informasi terkait hal terssebut. Karena yang bersangkutan kabarnya masih berstatus PNS aktif dengan jabatan sebagai Sekretaris daerah," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman kepada Gatra.com, Kamis (31/8).

Ia menyebut, adapun terkait potensi berbagai pelanggaran tersebut diantaranya potensi pelanggaran etik sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan kerangka yang jelas bahwa ASN, kepala daerah, dan beberapa posisi lain harus mengundurkan diri jika ingin maju dalam pemilu.

Baca Juga: Sekda Sarolangun dan PNS Aktif Masuk DCS Caleg, KPU Jambi Dianggap Lalai

"Kebijakan ini didesain untuk memastikan bahwa pejabat pemerintah tidak menyalahgunakan wewenang dan sumber daya mereka untuk kepentingan politik," ujarnya.

Selanjutnya, juga ada potensi pelanggaran pidananya. Karena yang bersangkutan memanipulasi data identitas pekerjaannya pada formulir model BB, Pernyataan dari KPU dalam berkas pendaftaran sebagai Caleg.

"Di biodata formulir tersebut yang bersangkutan menulis pekerjaan sebagai seorang wiraswasta. Padahal sebenarnya dia masih PNS aktif dengan jabatan Sekda," katanya.

Ari menambahkan, tindakan melanggar aturan administratif terkait pendaftaran sebagai caleg dan status ASN mungkin lebih banyak berkaitan dengan sanksi administratif. Namun, apabila ada tindakan pemalsuan dokumen atau informasi yang sengaja disampaikan untuk mengelabui, maka unsur pidana bisa menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Menjabat Sekda dan PNS Aktif, Endang Abdul Naser Terdaftar di DCS Caleg DPRD Provinsi Jambi

Sebagaimana Pasal 263 KUHP menegaskan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara.

Apabila dengan sengaja menyampaikan informasi yang salah dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain (misalnya menyebabkan pihak lain mengambil keputusan berdasarkan informasi yang diberikan), maka bisa jadi terdapat unsur penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

"Makanya, karena data-data ada di KPU. Kami tetap menelusuri potensi pelanggaran dan etik sebagai ASN, maupun potensi pidana terkait status sebagai ASN yang diubah menjadi wiraswasta, dan ini juga nanti sebagai saran perbaikan dari kami untuk pihak KPU," kata Ari Juniarman.

Diberitakan sebelumnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun Jambi, Endang Abdul Naser, diketahui maju sebagai caleg DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Sarolangun-Merangin. Ia terdaftar jadi caleg Partai NasDem dengan nomor urut 8.

Baca Juga: Kirim Surat Pengunduran Diri, KPU Jambi Sebut Sekda Sarolangun Tak Tahu Prosedur

Hal tersebut diketahui setelah KPU Provinsi Jambi menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penetapan DCS ini berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 nanti.

Dari 18 Partai Politik, KPU Provinsi Jambi menetapkan sebanyak 734 daftar calon sementara. Berdasarkan data yang diperoleh Gatra.com, Endang Abdul Naser pun sudah memiliki kartu anggota partai NasDem sejak bulan Mei Tahun 2023 ini.

Sementara itu, terkait status kepegawaiannya serta jabatan sebagai sekretaris daerah di Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini.

Pihak Badan Kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Sarolangun menyatakan ia masih aktif dalam aktifitasnya sebagai sekda dan belum ada mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

"Beliau pensiun TMT 1 November 2023. Terkait pemberhentian beliau belum ada mengajukan pengunduran diri," kata Kabid Mutasi BKPSDM Sarolangun, Kafrawi kepada Gatra.com.

Belum ada penjelasan resmi dari Endang Abdul Naser terkait namanya disebutkan masuk dalam DCS  Caleg DPRD Provinsi Jambi.
 

434