Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap artis Wulan Guritno terkait dugaan mempromosikan salah satu situs judi online.
"Rencananya minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Sebelumnya, tengah viral di media sosial, Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online. Adi Vivid sebelumnya mengatakan bahwa klarifikasi dilakukan untuk memperjelas ada atau tidaknya keterlibatan Wulan Guritno dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan Guritno itu adalah video lama yang dibuat pada 2020. Namun, menurutnya, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno masih aktif hingga kini.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta pada 30 Agustus 2023. Selain Wulan Guritno, Adi Vivid mengungkapkan, penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.
Dalam kesempatan itu, ia kemudian mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.
Adi Vivid mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
“Saya sudah tegas mengatakan ke temen-temen influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi. Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” ujarnya.