Home Hukum Kejati Jateng Nyatakan Rektor UNS Diperiksa di Kasus Tipikor

Kejati Jateng Nyatakan Rektor UNS Diperiksa di Kasus Tipikor

Solo, Gatra.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho baru saja dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (31/8). Jamal diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penhum) Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan saat ini tujuh orang telah diperiksa. Namun Arfan belum mengungkapkan para terperiksa tersebut.

”Diperiksa saat ini baru tujuh (orang). Masih dalam tahap penyelidikan. Siapa-siapa saja (yang diperiksa), saya belum dikasih daftarnya. Pak Rektor ini yang terakhir,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (31/8).

Arfan mengungkapkan, surat perintah untuk penyelidikan kasus ini keluar pada 21 Agustus 2023. Ia memastikan, kasus ini akan dikembangkan lebih jauh. Pasalnya saat ini penyelidikan kasus baru saja dimulai.

”Pasti (ada pemeriksaan lanjutan). Masih terus berkembang karena ini masih proses penyelidikan. Ini baru mulai. Mulainya tanggal 21 Agustus,” katanya.

Penyidik dari Kejati Jawa Tengah masih memeriksa para saksi dari UNS. Namun tidak menutup kemungkinan saksi dari luar UNS juga akan diperiksa jika diperlukan.

”Saksi yang diperiksa pasti nanti ada dari luar dan dari UNS. Tapi (sekarang ini) fokus dulu dari UNS,” katanya.

Ia  menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kejari Solo karena lokasi kejadian kasus tersebut berada di Solo. Karena itu, pemeriksaan lebih mudah dilakukan di Solo.

”Timnya dari Kejati semua. Hanya tempatnya saja di Solo, agar memudahkan,” katanya.

 

39