Home Hukum Edarkan Sabu, Warga Wonosalam Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Demak

Edarkan Sabu, Warga Wonosalam Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Demak

Demak, Gatra.com - FW (25 tahun), warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah harus meringkuk di balik jeruji sel penjara Mapolres Demak.

Ini setelah Satresnarkoba Polres Demak membekuknya, karena selain sebagai pengguna, dia juga bertindak sebagai pengedar.

Baca Juga: Polres Demak Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas Imbau Warga akan Bahaya Kebakaran

Kasat Resnarkoba Polres Demak AKP Tri Cipto mengatakan, selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 4 plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah bong atau alat hisap, 2 buah korek api, 2 buah potongan sedotan serta 1 unit handphone.

"Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir sabu. Total Berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 15, 31 gram," ujarnya, Kamis (31/8).

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu. Atas dasar informasi tersebut, tim melakukan pembuntutan dan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan pelaku, tim langsung menyergapnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Baca Juga: Bangunan Liar di Jalan Lingkar Demak Dibongkar

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Demak untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di Kota Semarang. "

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

237