Home Ekonomi Jatah KUR 2023 Rp460 Triliun, Jokowi: Harus Dihabiskan

Jatah KUR 2023 Rp460 Triliun, Jokowi: Harus Dihabiskan

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa, jatah Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023, yang telah dianggarkan sebesar Rp460 triliun dengan bunga sekitar 6% per tahun dan harus segera dihabiskan.

Jokowi mengatakan, KUR yang telah disediakan tersebut mempunyai angka maksimal pinjaman senilai Rp500 juta, dan hanya untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saja.

“KUR hanya maksimal di angka Rp500 juta problemnya harus disosialisasikan, agar kuota Rp460 triliun harus dihabiskan. Jangan sampai ada yang tersisa karena bunganya juga hanya 6 persen,” ujar Jokowi dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) 2023 di Kawasan BSD Tangerang, Kamis (31/8).

Jokowi mendorong pada Menteri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia agar bisa mengurus kredit KUR tanpa agunan.

Baca Juga: Dorong Petani Kecil untuk Akses KUR dengan Aturan dan Mekanisme Baru, Apa Bisa?

Menurutnya, saat ini Indonesia harus menggunakan sistem credit scoring untuk UMKM. Sebab, sebanyak 145 negara telah membangun sistem tersebut untuk mengawasi UMKM-nya.

Kepala Negara juga menambahkan, dengan sistem credit scoring, Perbankan bisa melihat karakter kreditur saat menggunakan pinjaman yang limitnya mencapai Rp500 juta. Sebab, pengusaha muda yang baru berangkat ke dunia usaha, biasanya belum memiliki aset dan agunan,

“Kalau peluang diberikan dengan sistem credit scoring akan lebih memudahkan, jadi ini saya akan dorong,” katanya.

Baca Juga: Menteri Teten Sebut Presiden Sudah Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8).

Teten menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Jokowi Pasang Target Penyaluran KUR Tahun 2024 Capai Rp325 T

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," katanya.

Bahkan, kata Teten, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

114