Aceh, Gatra.com – Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit sangat bermanfaat bagi daerah sentra kelapa sawit termasuk Provinsi Aceh.
Apalagi, dana otonomi khusus atau otsus Aceh bakal berakhir pada tahun 2027 mendatang. Bahkan mulai tahun ini, dana itu berkurang 1 persen dari sebelumnya 2 persen di latform Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Sekretaris DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh, Fadhli Ali, mengatakan, DBH sawit sangat membantu untuk mengatisipasi kekurangan jumlah dana otsus yang diterima Aceh.
"Meski penerimaannya tergolong kecil, tapi cukup membantu pembangunan di Aceh. DBH sawit dapat digunakan untuk membangun infrastruktur jalan daerah sentra kelapa sawit di Aceh," kata Fadhli saat berbincang dengan Gatra.com belum lama ini.
Menurut Fadhli, walau implementasinya telat, kebijakan yang dibikin Presiden Joko Widodo (Jokow)i agar setiap daerah penghasil sawit menikmati dana bagi hasil sudah tepat.
"Dana ini dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) atas kelapa sawit, minyak sawit, dan produk turunannya. Jumlahnya sekitar Rp3,4 triliun pada Agustus 2023," ujar pria yang juga politisi Partai NasDem tersebut.
Sesuai Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, lanjutnya, pagu dana bagi hasil sawit ditetapkan paling rendah 4 persen dari penerimaan negara. Sedangkan yang diterima provinsi penghasil 20 persen.
"Nah, dari dana 20 persen itu, daerah penghasil sawit di kabupaten/kota bakal kebagian 60 persen. Sementara daerah yang berbatasan langsung dengan kabupaten atau kota penghasil sawit juga bakal kecipratan 20 persen. Artinya, semua daerah bakal untung," pungkasnya.