Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online. Hasilnya, 31 orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan, puluhan orang itu diduga pengelola website judi online.
"Kita amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website Hotel slot 88 dan beberapa website perjudian online lainnya. Di antaranya tadi saya sebutkan Hotel Slot 88, Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, Sera 77," kata Vivid dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8).
Dikatakan Vivid, pengungkapan itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 11/VIII/2023 yang melaporkan mengenai dugaan adanya praktik judi online di salah satu wilayah dan kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik melakukan penggrebekan pada Jumat (18/8) pukul 02.30 WITA di Hawai Bali Visa tepatnya di Jalan Tukat Balian Nomor 899 X Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Tidak sampai di situ, setelah penyidik melakukan penggerebekan tempat untuk mengoperasionalkan judi online lalu mengembangkan ke lokasi lain di Marina Suite yang berada di Bali. Diketahui tempat itu merupakan lokasi tempat tinggal karyawan judi online.
Lebih lanjut Vivid mengungkap, puluhan orang itu memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu di antaranya administrator dan leader telemarketing website.
"Untuk website judi online Hotel Slot 88 ada 6 tersangka dengan inisial pertama CD sebagai admin dan leader telemarketing, AS sebagai telemarketing, H sebagai telemarketing, AF sebagai telemarketing, ASN sebagai telemarketing dan OB," tuturnya.
Selanjutnya ada dari Website Online Jaya Slot 28 sebanyak 9 tersangka di antaranya ada leader telemarketing dan telemarketing, yaitu saudara RT, H, DA, FH, RP, ZQ, EZ, AR, dan TH.
"Kemudian untuk website judi online Autocuan 88 ada 6 tersangka. Selanjutnya untuk website judi online Oskar 28 ada 4 tersangka dan judi online Sera 77 ada 5 tersangka," imbuhnya.
Kemudian dari hasil penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti 240 personal computer dan laptop serta 58 rekening dari berbagai bank.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizky Agung Prakoso mengatakan, para pelaku dijerat sesuai dengan peran.
Pertama, terhadap koordinator atau leader, penyidik mengenakan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 Ayat (1 ) ke-1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal (3) dan Pasal (10) Undang-Undang TPPU.
Kedua, terhadap karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat (2) junto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke-2 KUHP.