Langsa, Gatra.com – Sebagai perwujudan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu community protector, Bea Cukai Langsa musnahkan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan berupa 6 ekor kambing yang dinyatakan positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dan 88 bibit tanaman, pada Selasa (29/08). Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 2/Pen.Pid/2023/PN Lgs, tanggal 22 Agustus 2023.
"Kambing dan bibit tanaman tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi bersama Bea Cukai Langsa dengan Kodim Aceh Timur, dalam hal ini Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Kepolisian Resor Langsa, pada tanggal 03 Agustus 2023. Penindakan tersebut terlaksana di dua lokasi berbeda, yaitu Pelabuhan Gp. Birem Puntong, Kec. Langsa Baro. Kota Langsa dan di Gudang PT APPI, Gp. Alue Dua, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa. Diketahui aturan yang dilanggar ialah Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Muhammad Ade Kurniawan.
Berdasarkan Surat Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Nomor B-4798/KR.110/K.41.D/08/2023, tanggal 15 Agustus 2023, Hal Hasil Pengujian Laboratorium, diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa tujuh ekor kambing dinyatakan positif Penyakit PMK, sehingga harus dimusnahkan.
Sementara itu, atas barang bukti berupa 88 bibit tanaman juga dinyatakan untuk dimusnahkan sesuai Pasal 48 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa Pemusnahan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular hama penyakit hewan karantina (HPHK), pemantauan hama dan penyakit ikan (HPIK), atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Seekor kambing sudah terlebih dahulu dimusnahkan dengan cara dikuburkan karena kedapatan dalam kondisi mati sesuai Berita Acara Kematian pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 dan sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 1/Pen.Pid/2023/PN Lgs tanggal 18 Agustus 2023," lanjut Ade.
Ia pun menambahkan bahwa prosedur pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara disuntik mati, dilanjutkan dengan penimbunan, kemudian dibakar, dan diakhiri dengan cara dikubur. Lokasi penimbunan dan penguburan dilaksanakan di lapangan Tempat Pemotongan Hewan, Gp. Seuriget, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa. Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp218.000.000. Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang ilegal.
"Kami berharap dengan diadakannya pemusnahan barang bukti eks penindakan di bidang kepabeanan ini, masyarakat dapat mengetahui serta menghindari untuk membeli dan mengkonsumsi barang-barang ilegal. Diharapkan pula dari kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama yang baik antarinstansi penegak hukum. Kami pun sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Ke depannya Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat," tutup Ade.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI