Jakarta, Gatra.com – Avokat Alvin Lim menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Barekskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah adalah ngawur.
Alvi Lim di Jakarta, Rabu (30/8), menilai demikian karena berdasarkan keterangan pihak Mabes Polri bahwa penyidik sudah memeriksa saksi ahli etik advokat dan menyatakan tidakan yang dilakukan itu bukan dalam rangka membela klien.
“Inilah justru Kepolisian ngawur, disebut mereka sudah periksa saksi ahli etik advokat dan tindakan Alvin bukan ranah pembelaan klien,” katanya.
Menurutnya, saksi ahli harusnya diperiksa setelah saksi fakta dan bukti surat diterima terlebih dahulu dan keterangan tersangka dilakukan. Ini janggal karena saksi dari ahli advokat sudah diperiksa, padahal saksi fakta dan terlapor belum pernah dimintai keterangan.
“Lalu bagaimana menyimpulkan bahwa yang dibicarakan dalam ranah profesi atau bukan? Baik pemberi kuasa dan penerima kuasa belum di periksa sama penyidik,” Alvin menegaskan.
Karena itu, lanjut dia, bagaimana saksi ahli menyimpulkan tidak ada ranah profesi advokat jika keterangan yang bersangkutan saja sama sekali belum pernah diperiksa?
Ia mengungkapkan, P19 Kejaksaan juga menjelaskan bahwa penyidik diminta segera memeriksa saksi Hadi dan Phioruci yang menjadi objek pemerasan oknum jaksa.
“Jadi patut dipertanyakan ini saksi ahli, emang ahli nujum atau ahli pidana? Kok bisa nebak tanpa dengar keterangan saksi terlebih dahulu. Ahli macam apa memberikan kesimpulan sebelum menerima data dan keterangaan dari pihak terkait?” ujarnya.
Ia menjelaskan, ranah advokat terjadi antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Advokat sebagai penerima kuasa dan saksi fakta Phioruci sebagai pemberi kuasa terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa.
Atas dasar itu, Alvin Lim mengajukan harusnya dilakukan debat terlebih dahulu antara dirinya dengan pihak Polri agar penyidik bisa menjawab sejumlah kejanggalan tersebut.
“Makanya diadakan debat agar mereka bisa jawab dan didengar semua publik. Supaya enggak jadi debat kusir,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vidid Agustiadi Bachtiar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka Alvin Lim dalam kasus ini atas pernyataan dan tudingannya, yakni Kejaksaan sebagai sarang mafia, sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.