Jakarta, Gatra.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Rafael Alun juga menerima uang sekitar Rp83,9 miliar dengan keterangan penerimaan lain.
Nama Mario Dandy Satriyo muncul dalam dakwaan ketiga, yaitu untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menjelaskan, Mario Dandy mendapat peran untuk menyamarkan transaksi pembelian mobil Toyota Land Cruiser yang terjadi tahun 2020. Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019 dengan nomor polisi B-10-VVW dibeli dari Donny Tagor dengan harga Rp 2.170.000.000 (Rp 2,1 miliar).
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ujar jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8)
Bersama-sama dengan Mario Dandy, pembayaran untuk transaksi ini dilakukan dari 28 November 2020 sampai 2 Desember 2020. Pembayaran dilakukan dengan cara sebagian ditransfer via bank dan sebagian lagi diserahkan secara tunai dalam bentuk valuta asing.
Dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Duit itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak. Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua bagian.
Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut Rafael Alun mendapat penerimaan lain total Rp83,9 miliar. Namun, jaksa belum menjelaskan asal-usul uang itu. Sehingga total TPPU Rafael Alun berjumlah sekitar Rp100 miliar.