Home Hukum Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp16 Miliar

Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp16 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

JPU menjelaskan, Rafael Alun mendirikan beberapa perusahaan dan menempatkan istrinya sebagai komisaris dan pemegang saham pada perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik. Melalui perusahaan-perusahaan ini, Rafael Alun menerima gratifikasi.

"Bahwa terdakwa [Rafael Alun] bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,00 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik," ucap jaksa.

Atas tindakannya, Rafael Alun Trisambodo didakwa dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

87