Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Sarang Mafia dalam unggahannya di channel YouTube Quotient TV
“Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di lobi Bareskrim Mabes Polri, Rabu (30/8).
Vivid mengatakan penetapan tersangka Alvin Lim berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dan delapan orang saksi ahli.
“Dalam penyelidikan tersebut kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli sebanyak 8 saksi ahli di antaranya adalah saksi ahli undang undang ITE, saksi ahli pidana saksi, ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli kode etik advokat,” ujarnya
Alvin Lim dijerat Pasal 45 a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) undang-undang No 13 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311.
Sebelumnya, Alvin Lim telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan video yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sarang mafia. Alvin dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada (20/9) tahun lalu. Salah satu laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporannya telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan video di akun channel YouTube Alvin Lim, Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn selaku perwakilan Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Menurut Yadyn, pihaknya melaporkan Alvin Lim karena Alvin diduga telah menyebarkan berita bohong untuk menggiring opini masyarakat. Lewat konten yang berjudul "Kejagung Sarang Mafia", lanjut Yadyn, Alvin seakan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat," ungkap Yadyn.
"Dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal, tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," sambung dia.