Sleman, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi pada Ayu Indraswari di sebuah vila di Kaliurang, Sleman, Maret lalu.
Dalam putusan, majelis hakim yang diketuai Hakim Aminuddin menyatakan vonis itu sesuai tuntutan jaksa. Hukuman mati diberikan karena tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Heru.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang. Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan. Tidak ada hal yang meringankan,” ucap Aminuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/8).
Perbuatan Heru, lanjut hakim, menimbulkan rasa duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban khususnya anak korban.
“Perbuatan terdakwa juga mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta pada khususnya dan umumnya di Indonesia," jelasnya.
Selama persidangan, terungkap fakta bahwa Heru tega membunuh dan memutilasi Ayu yang dikenalnya lewat media sosial karena ingin menguasai harta korban. Penyebabnya, Heru terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Hakim juga menyatakan, pada diri terdakwa terdapat niatan merampas nyawa orang lain untuk menguasai sepeda motor milik korban. Motor ini akan dijual dan hasilnya untuk membayar pinjaman online dan berjudi online.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 340 KUHP. Untuk itu, terdakwa divonis hukuman paling berat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegasnya.
Atas vonis ini, kuasa hukum Heru, Sri Karyani, menyatakan akan mendiskusikan dahulu dengan kliennya untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Soal tak ada hal yang meringankan itu merupakan kewenangan hakim. Kami menghormati apa yang jadi putusan hakim,” kata Sri.
Saat ini, Heru yang ditahan di Lapas Cebongan dalam kondisi sehat. Hanya saja saat dikunjungi terakhir, ia tampak tegang.
“Secara mental dan psikologis, terakhir sempat kami kunjungi sebelum melakukan pledoi, agak nervous, deg-degan, gelisah yang sempat disampaikan pada tim penasehat," katanya.
Selama persidangan, terdakwa Heru tidak dihadirkan di ruang sidang. Barang bukti berupa dua buah jam tangan dimusnahkan dan dua buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada Heri Prasetiyo selaku orang tua korban.