Jakarta, Gatra.com- Puluhan massa beraksi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka yang berasal dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) mendesak Korps Bhayangkara segera menuntaskan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Denny Indrayana.
"Kedatangan kami di sini di depan kantor Mabes Polri tidak lain tidak bukan hanyalah satu kawan-kawan, yaitu menuntut untuk segera menuntaskan kasus perkara penyebaran hoaks atau berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana," kata orator aksi dari atas mobil aksi depan Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (30/8).
Pedemo tampak memakai topeng dengan gambar wajah Denny Indrayana. Mereka juga membawa bendera dan dua spanduk bertuliskan "Denny Indrayana Jangan Kabur, Penyebar Berita Hoax Putusan MK Memutuskan Pemilu Menjadi Sistem Coblos Gambar Partai" dan "Majelis Pemuda Indonesia Meminta Mabes Polri Tangkap Denny Indrayana Penyebar Berita Hoax Putusan MK".
Ketua Umum Majelis Pemuda Indonesia Fadhli mengatakan pihaknya mendesak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti proses penyidikan kasus Denny Indrayana. Kasus Denny saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Fadhli menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Denny Indrayana telah diserahkan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana disebut telah mengatakan bahwa kasus penyebaran berita bohong Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan.
Fadhli mendorong Mabes Polri segera menuntaskan proses penyidikan. Dia menekankan hukum harus tegak lurus tanpa tebang pilih. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana apalagi yang menyangkut masalah hoaks dan berita bohong dan atau fitnah, kata dia, harus segera ditindaklanjuti.
"Agar kejahatan-kejahatan di dunia maya dan sosial media dapat dicegah, kalau tidak, maka ke depan akan begitu mudahnya seseorang membuat kegaduhan dan fitnah di sosial media. Atas dasar itu, agar bisa membuat efek jera bagi pengguna media sosial ke depan, maka kita mendesak Mabes Polri tangkap dan adili Denny Indrayana" tegas Fadhli.
Dia mengatakan Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum di negeri ini harus tegas dan berani menindak siapapun jika terbukti menyebar hoaks, fitnah atau berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Apalagi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, berbagai berita bohong, fitnah dan kampanye hitam akan banyak muncul di tahun politik bila Polri tak bertindak tegas. Perbuatan Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu tertutup salah satu bentuk kegaduhan di tahun politik.
"Denny yang berlatar belakang hukum seharusnya menghormati Mahkamah Konstitusi tersebut, bukan malah menyebar hoaks," ujar Fadhli.
Sebelum, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan akan segera memeriksa Denny Indrayana. Pemeriksaan dalam proses penyidikan.
"Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (8/8).
Namun, Adi Vivid belum memastikan waktu pemeriksaan Denny. Menurutnya, mantan Wamenkumham itu tengah berada di luar negeri.
"Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya. Dalam waktu dekat (panggilan) kurang lebih di bawah 10 hari," ujar jenderal bintang satu itu.
Adi Vivid mengatakan penyidik telah memeriksa 10 saksi serta 6 orang ahli dalam proses penyidikan kasus ini. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan penyidik guna mendalami unsur pidana yang dilakukan Denny.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk melakukan pendalaman-pendalaman, kemudian unsur-unsur pidananya," jelas Adi Vivid.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan MK terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA, berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.