Home Hukum Pengacara Shane Lukas: Penyerahan Rapor Merah dari Ayah David Ozora di Luar Hukum Acara Sidang

Pengacara Shane Lukas: Penyerahan Rapor Merah dari Ayah David Ozora di Luar Hukum Acara Sidang

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum atau pengacara Shane Lukas (19), Happy Sihombing, mengatakan, tindakan ayah Cristalino David Ozora (17) memberikan dokumen 'Rapor Merah' kepada majelis hakim seharusnya tidak bisa dilakukan. Alasannya, pemberian dokumen ini di luar hukum acara persidangan. Seperti yang dijadwalkan, sidang pada Selasa (29/8) ini adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas.

"Itu di luar hukum acara. Jadi, enggak bisa diberikan kepada majelis hakim," ucap Happy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keberatan dari pihak terdakwa tidak sempat disampaikan langsung dalam persidangan. Namun, Happy mengapresiasi tindakan hakim saat menerima dokumen tersebut. Happy pun menegaskan, penyerahan bukti atau dokumen apapun adalah hak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hakimnya memang cukup bijaksana, hakimnya tidak menerima bukti-bukti itu karena itu yang bisa menyampaikan bukti-bukti itu adalah di depan persidangan," kata Happy.

Berdasarkan pernyataan ayah David, dokumen 'Rapor Merah' yang diserahkan kepada majelis hakim adalah catatan mereka selama memantau persidangan. Minutasi dalam sidang anak AG (15) juga menjadi bahan dari dokumen tersebut sehingga alur persidangan menjadi lebih jelas mengingat sidang anak dilaksanakan secara tertutup.

Majelis hakim akan membacakan vonis kepada Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis, 7 September 2023. Sidang dilaksanakan secara terpisah pada hari yang sama. Namun, belum diketahui apakah Mario atau Shane yang akan lebih dahulu menerima vonis dari hakim.

Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tindakannya, Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sedangkan Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.

Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayarnya, akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun, sedangkan 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.

93