Jakarta, Gatra.com – Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengganggarkan Rp380.336.877.648 (Rp380,3 miliar) untuk pembangunan di sejumlah lini, yakni bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kegiatan prioritas.
Irsyad dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8), menjelaskan, anggaran sejumlah Rp380,3 miliar pada tahun 2023 tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pemkab Pasuruan mendapatkan DBHCHT yang sangat besar setelah pada tahun 2023 memberikan pemasukan cukai ke negara sekitar Rp65 trilun atau terbesar dari daerah lain di Indonesia. Dari angka tersebut, sebesar 3%-nya dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai tembakau.
Adapun rincian DBHCHT yang didapatkan Kabupaten Pasuruan pada 2023, yakni menerima alokasi anggaran sebesar Rp335.194.302.000 (Rp335,1 miliar). Angka ini sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jatim dan Kabupaten/Kota di Jatim.
Kemudian, sesuai berita acara rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648 (Rp45,1 miliar). Kalau dijumlahkan, totalnya Rp480,4 miliar.
Irsyad menyampaikan, dari alokasi Rp380,3 miliar tersebut, Pemkab Pasuruan mengalokasikan sebesar Rp40.332.768.357 atau sebesar 63,19% untuk Bidang Kesehatan yang dilaksanakanoleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan 42,04%, RSUD Bangil ?15,15%, dan RSUD Grati 6%.
“Anggaran di Bidang Kesehatan digunakan untuk kegiatan pembayaran JKM, penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan atau rehabilitasi gedung kesehatan, dan lain-lain,” ujarnya.
Kemudian Rp90.259.767.528 atau sebesar 23,73% dialokasikan untuk Bidang Kesejahteran Masyarakat yang dilaksanakan oleh 5 OPD, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 0,70%, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 1,70%, Dinas Ketenagakerjaan 1,75%, Dinas Sosial 3,73%, dan Disperindag 15,84%.
Ia menjelaskan, anggaran di Bidang Kesejahteraan Masyarakat tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, yakni pembangunan atau pemeliharaan konektivitas jalan industri rokok, peningkatan kapasitas IKM, pelatihan keterampilan kerja, pemberian BLT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, serta lain-lain.
Selanjutnya Bidang Penegakan Hukum mendapatkan alokasi sebesar Rp12.402.829.200 atau 3,26%. Adapun pelaksanan dari kegiatannya adalah dua OPD, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebesar 3,13% dan Bagian Perekonomian sejumlah 0,13%.
“Anggaran di Bidang Penegakan Hukum digunakan untuk kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, pemantauan, evaluasi, dan lain-lain,” katanya.
Alokasi terakhir atau keempat, kata Irsyad, yakni Bidang Kegiatan Lain Sesuai Prioritas Daerah sebesar Rp37.341.512.563 atau 9,82%. Adapun pelaksana kegiatannya oleh 7 OPD, yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar 0,26%, Satpol PP 1,65%, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi 3,97%, Dinas Perkim 4,57%, Dinas PU SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang 1,76%, Dinas Perhubungan 0,60%, dan Dinas Ketenagakerjaan 0,01%.
Adapun anggaran kegiatan priortas daerah sejumlah Rp37,3 miliar itu akan digunakan untuk sejumlah kegiatan, yakni rekonstruksi atau pemeliharaan berkala jalan, pembangunan drainase atau jalan lingkungan, RTLH, dan jamban keluarga, serta penyediaan SPAM, pembelian mobil damkar, dan lain-lain.
Irsyad menjelaskan, Pasuruan menjadi pemasok dana cukai terbesar di Indonesia karena terdapat sejumlah pabrik rokok besar dan dukungan berbagai pihak. Selain itu, gencarnya sosialisasi perang terhadap rokok ilegal.
“Kegiatan sosialisasi dan upaya penegakan hukum Gempur Rokok Ilegal telah meningkatkan pendapatan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Sosialisasi dan penegakan hukum Gempur Rokok Ilegal tersebut terus digencarkan dengan melibatkan tokoh agama hingga musikus di antaranya Rhoma Irama. Pasalnya, rokok ilegal selain merugikan konsumen, juga mengurangi potensi pendapatan negara dari CHT.
“Rokok ilegal ini muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT,” ujarnya.
Ia menyampaikan, untuk penegakan hukum rokok tanpa cukai alias ilegal, Pasuruan bukan tempat produksinya, tetapi di beberapa daerah di luar kabupaten ini. Adapun sejumlah rokok ilegal yang tertangkap, itu ketika dibawa dan melintas di wilayah Pasuruan.