Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi RUU usulan DPR. Mulanya, RUU tersebut diinisiasi dan diajukan oleh Komisi II DPR.
"Apakah dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Atas pertanyaan itu, anggota DPR yang juga menjadi peserta Rapat Paripurna itu pun secara serempak menyatakan kesetujuan mereka. Setelah mendengar jawaban itu, Lodewijk pun segera mengetukkan palu tanda disepakatinya peningkatan status RUU tersebut.
Sebagai informasi, Sekretariat Jenderal DPR mencatat bahwa Rapat Paripurna itu dihadiri secara fisik oleh 329 anggota dari total 575 anggota DPR. Dengan demikian, jumlah kehadiran peserta rapat telah memenuhi angka kuorum, yakni lebih dari separuh jumlah anggota rapat.
Adapun ke-27 RUU tersebut mencakupi sejumlah wilayah kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Delapan di antaranya merupakan kabupaten/kota yang terletak di Provinsi Aceh, yakni Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara itu, enam belas lainnya merupakan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, yakni Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, dan Kota Medan. Ada pula RUU terkait Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, dan Kabupaten Asahan.
Selain itu, ada juga RUU terkait Kabupaten Labuhan Batu serta Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Ada lagi RUU tentang Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, dan Kabupaten Nias.
Adapun tiga RUU lainnya merupakan RUU yang mengatur tentang tiga kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung. Ketiganya adalah RUU tentang Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.